PELAYANAN DESA DENGAN ALAT ANJUNGAN MANDIRI

12 November 2025
Administrator
Dibaca 14 Kali
PELAYANAN DESA DENGAN ALAT ANJUNGAN MANDIRI
Alat Anjungan Desa Mandiri adalah

perangkat digital berupa mesin dengan layar sentuh yang memungkinkan warga mengakses informasi dan layanan desa secara mandiri, seperti mengurus administrasi surat-menyurat dan melihat berita desa, tanpa harus antre. Alat ini terhubung dengan Sistem Informasi Desa (OpenSID) dan biasanya dilengkapi dengan beberapa komponen utama seperti monitor sentuh, mini PC, dan RFID reader untuk membaca KTP-elektronik. 

 
 
Fungsi dan kegunaan utama
 
  • Layanan administrasi mandiri: Mempercepat dan mempermudah warga mengurus surat-surat seperti surat pengantar, dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Akses informasi publik: Menyediakan informasi desa seperti berita, statistik kependudukan, produk hukum desa, dan realisasi keuangan secara digital.
  • Absensi perangkat desa: Fitur untuk mencatat kehadiran perangkat desa.
  • Buku tamu digital: Menggantikan buku tamu fisik dengan versi digital.
  • Penggunaan bagi warga yang tidak memiliki smartphone: Memungkinkan warga yang tidak memiliki smartphone atau paket data internet untuk tetap dapat mengakses layanan digital desa. 
  •  
 
Komponen utama
 
  • Box Anjungan: Kotak fisik tempat semua komponen dipasang, terbuat dari besi plat tebal.
  • Mini PC: Komputer dengan spesifikasi seperti prosesor Intel Core i3, RAM 4GB, dan penyimpanan SSD, menjalankan sistem operasi seperti Windows 10.
  • Monitor Layar Sentuh: Monitor berukuran 19-21.5 inci atau lebih besar, yang menjadi antarmuka bagi pengguna untuk berinteraksi dengan sistem.
  • RFID Reader: Alat pembaca tag KTP-el (Kartu Identitas Elektronik) yang berfungsi untuk login dengan cara menempelkan KTP-el pada alat tersebut.
  • Software Pendukung: Perangkat lunak seperti OpenSID Premium yang terintegrasi dengan mesin anjungan. 
  •  
 
Cara kerja
 
  1. Warga datang ke anjungan dan memilih menu layanan yang diinginkan.
  2. Jika perlu, warga dapat melakukan registrasi atau login menggunakan KTP-el dengan menempelkannya pada RFID reader.
  3. Setelah masuk, warga dapat mengisi data yang diperlukan dan mengikuti instruksi pada layar.
  4. Proses pencetakan dokumen atau penyimpanan data akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.