BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  • Sep 30, 2021
  • wuwur-gabus

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) WUWUR

  Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Tabel  : Nama Badan Permusyawaratan Desa Wuwur

No Nama Jabatan
1 Moh Ilham V. H. Ketua
2 Nursalim Zuri Wakil Ketua
3 Novita Mustafidah Sekretaris
4 Asminah Bendahara
5 Sulasmiatun Anggota
6 Mat Sofi’i Anggota
7 Fithrotun Nikmah Anggota