Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

  • Sep 25, 2021
  • wuwur-gabus

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. A. SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN Berikut syarat pembuatan akte kelahiran di DISPENDUK CAPIL Kabupaten Pati:

  1. Formulir permohonan akta kelahiran, formulir bisa download  disini
  2. Surat kelahiran dari bidan / dokter Asli,
  3. Surat kelahiran dari desa Asli
  4. Foto kopi buku nikah / surat cerai orang tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP = Orang tua, 2 orang saksi, pelapor
  7. SPTJM Kelahiran, formulir bisa download disini
  8. Surat Kuasa (Jika yang melaporkan bukan anggota keluarga dalam satu KK), formulir bisa download disini
Namun perlu diperhatikan sebelum anda pergi ke kantor DISPENDUK CAPIL, anda sudah harus mendaftar antrian online terlebih dahulu lewat link berikut dan jangan lupa untuk screenshoot nomor antriannya:

                http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/antrian 

B. TAHAP PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
  • Tahap pertama yakni menyiapkan berkas yang akan di bawa ke kantor catatan sipil, meliputi: - formulir permohonan akta kelahiran - surat kelahiran asli dari puskesmas/ RS/ Rumah bersalin - surat kelahiran asli dari desa - fotokopi buku nikah / surat cerai orang tua - fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi KTP : orang tua, 2 orang saksi, pelapor. - SPTJM Kelahiran - Surat Kuasa (Jika yang melaporkan bukan anggota keluarga dalam satu KK)Jika berkas tersebut sudah lengkap dan anda sudah mendapat nomor antrian, silakan menuju kantor catatan sipil.
  • Tahap kedua tahap yang kedua yakni menuju kantor catatan sipil. - Setelah sampai di kantor catatan sipil, tunjukkan screenshoot nomor antrian kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian di loket capil. - tunggu sampai nomer antrian anda dipanggil. setelah nomor antrian anda di panggil oleh petugas yang bersangkutan, serahkan berkas anda sambil berdoa semoga semuanya lancar jaya.... - kemudian serahkan ke kasir untuk mendapatkan surat pengambilan akte kelahiran, namun biasanya pada bulan September akan ada iuran PMI sebesar Rp. 3000,-
  • Tahap Ketiga - setelah mendapatkan surat pengambilan akte kelahiran silakan menunggu di bangku depan pintu sampai akte anda di panggil oleh petugas. - pada tahapan ini dibutuhkan kesabaran ekstra karena memang sangat lama.
Memang benar pembuatan akta lahir ini sehari jadi sesuai jargon PATI BERSERI (berkas lengkap sehari jadi), namun beberapa kendala yang mungkin dialami seperti jaringan eror, berkas kurang lengkap, dan ketidaksamaan data sering terjadi dalam proses pembuatan akta lahir. Oleh karena itu telitilah sebelum mengajukan. dan akhir kata.....  

Selamat Mencoba=^_^=